Saturday, October 27, 2012


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pada awalnya Rasulullah S.A.W melarang sahabat untuk menulis hadis, karena dikhawatirkan bercampur baur penulisannya dengan Al-Qur'an. Perintah untuk menuliskan hadis yang pertama kali oleh khalifah Umar bin Abdul Azis. Beliau menulis surat kepada gubernur di madinah yaitu Abu Bakar bin Muhammad bin Amr Hazm Al-Alsory untuk membukukan hadis. Sedangkan ulama yang pertama kali mengumpulkan hadis adalah Arroby bin Sobiy dan Said bin Abi Arobah. Akan tetapi pengumpulan hadis tersebut masih acak (tercampur antara yang sohih dengan dhoif, dan perkataan para sahabat).
Sebagian orang bingung termasuk kelompok kami melihat jumlah pembagian hadis yang banyak dan beragam. Tetapi kebingungan itu kemudian sedikit  menjadi hilang setelah melihat pembagian hadis yang ternyata dilihat dari berbagai tinjauan dan berbagai segi pandangan, bukan hanya dari satu segi pandangan saja.
Hadis memiliki beberapa cabang dan masing-masing memiliki pembahasan yang unik dan tersendiri. Dalam makalah ini akan dikemukakan pembagian hadis dari segi kuantitas rawi. Kritik dan saran untuk kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan, baik dari kawan-kawan maupun dosen pengampu.

Rumusan Masalah
Bagaimanakah hadits ditinjau dari segi kuantitasnya ?



BAB II
PEMBAHASAN

Klasifikasi hadits dari segi kuantitas rawi

Ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitasnya. Maksudnya di tinjau dari segi kuantitas adalah dengan menyelusuri jumlah para perawi yang menjadi sumber adanya suatu hadis. Para ahli ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadis mutawatir, masyhur dan ahad; dan ada juga yang membaginya hanya menjadi dua, yakni hadis mutawatir dan ahad.
Pendapat pertama,yang menjadikan hadis masyhur berdiri sendiri,tidak termasuk pembagian hadis ahad, dianut oleh sebagian ulama usul diantaranya adalah Abu Bakar Al- Jassas ( 305-370 H),  sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh kebanyakan ulama usul dan ulama kalam. Menurut mereka hadis masyhur bukan merupakan hadis yang berdiri sendiri, akan tetapi hanya bagian dari hadis ahad. Mereka membagi hadis menjadi dua bagian, yaitu mutawatir dan ahad.[1]


1.      Hadits Mutawatir
a.      Pengertian
Kata mutawatir menurut lughat (bahasa) ialah “mutatabi” yang berarti beriringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut istilah ialah hadis yang di riwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat/kebiasaan mustahil atau tidak mungkin mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta yang berdasarkan dengan panca indra.[2]
Hadis yang tidak dapat dikategorikan dalam hadis mutawatir yaitu segala berita yang diwirayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindra, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang baik maupun yang tercela, juga segala berita yang diwirayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.
Hadis yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadis itu langsung dari Nabi S.A.W. maka jalan penyampaian  hadis itu harus  dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadis tersebut.
Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadis ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu  dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadis itu.
Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampain itu adalah secara mutawatir.

b.      Syarat hadits mutawatir
·         Diwirayatkan oleh sejumlah perawi;
·         Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk berdusta;
·         Sandaran hadis mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka, pendengaran dan penglihatan, misalnya ungkapan periwayatan:
-“Kami mendengar [dari Rasulullah bersabda begini]
-“Kami  melihat [Rasulullah melakukan begini dan seterusnya].

c.       Pembagian hadits mutawatir
·         Mutawatir Lafzi
Yaitu suatu hadis yang diwirayatkan oleh banyak perawi sejak dari awal sampai akhirnya dimana masing-masing perawi meriwayatkannya dengan lafaz yang sama. Contoh hadis mutawatir lafzi adalah sabda Rasulullah S.A.W : Artinya : “ Rasulullah S.A.W, bersabda: “Siapa yang sengaja berdusta terhadapku, maka hendaklah dia menduduki tempat duduknya dalam neraka” (HR. Bukhari dan lainnya). “[3]
·         Mutawatir Ma’nawi
Yaitu hadis mutawatir yang berlainan bunyi lafaznya, tetapi kembali kepada makna yang sama. Contohnya adalah hadis-hadis mengenai syafa’at Nabi Muhammad S.A.W mengenai melihat Tuhan, keluarnya air dari sela-sela jari Nabi, mengenai Nabi mengangkat tangan ketika berdoa dan sebagainya.
·         Mutawatir ‘Amali
Yaitu sesuatu yang diketahui dengan mudah dan telah mutawatir dalam kalangan islam, bahwa Nabi ada mengerjakan atau menyuruhnya, seperti berita atau hadis tentang waktu sholat dan bilangan raka’atnya.

d.      Kehujjahan hadits mutawatir
Kehujjahan hadis mutawatir sudah diakui oleh semua ulama, maka hadis mutawatir harus di terima dan wajib diamalkan karena tingkat hadis yang paling teratas dan sudah teruji kebenarannya. Hadits mutawatir telah disepakati oleh ulama, oleh karenanya dapat di jadikan hujjah dan wajib mengamalkannya hadis muatawatir di anggap qath’iy.[4]


2.    Hadits Ahad
a.      Pengertian
Kata ahad atau wahid berdasarkan dari segi bahasa berarti satu, maka khabar ahad atau khabar wahid berarti suatu berita yang di sampaikan oleh satu orang.
Adapun yang di maksud hadis ahad menurut istilah ialah banyak di definisikan oleh para ulama salah satunya ialah khabar yang jumlah perawinya tidak sebanyak jumlah perawi hadis mutawatir, baik perawi itu satu, tiga, empat, lima, dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadis mutawatir.[5]

Hadis  ahad juga dibagi dari sudut pandangan diterima atau ditolaknya kepada dua bagian yaitu:
·      Hadis maqbul : Yaitu hadis yang dapat diterima bila memenuhi syarat-syarat yang lebih ditentukan oleh ulama hadis.
·      Hadis mardut : Yaitu hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat diterimanya  suatu hadis,oleh sebab itu hadis ini ditolak.
Pembagian hadis ini hanya berlaku  pada selain hadis mutawatir, karena hadis mutawatir seluruhnya dapat  diterima dan tidak ada yang ditolak. Oleh karena itu penerimaan atau penolakan sebuah hadis tersebut terposisikan pada hadis ahad. Dengan kata lain, hadis ahad tersebutlah yang terbagi pada diterima atau ditolaknya suatu hadis.

b.      Pembagian Hadits Ahad
1.      Hadits Masyhur ( Hadits Mustafidah )
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Mustafidah menurut bahasa juga berarti yang telah tersebar atau tersiar.
Contoh hadist masyhur (mustafidah) adalah hadist berikut ini :  Artinya: “ Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmidzi) “

2.      Hadits Gharib
Hadist gharib menurut bahasa berarti hadist yang terpisah atau menyendiri dari yang lain. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut: hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun dalam sanad.[6]
Berdasarkan batasan tersebut, maka bila suatu hadist hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi dan baru pada tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, hadist tersebut tetap dipandang sebagai hadist gharib.
Contoh hadist gharib itu antara lain adalah hadist berikut: Artinya: “Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal itu hanya (dinilai) menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain) “

3.      Hadits Aziz
Para ulama memberikan pengertian dan batasan hadis aziz yaitu hadis yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, meskipun dua orang rawi itu pada satu tingkat saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi.
Dari batasan di atas, dapat di pahami bahwa bila suatu hadis pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh dua orang rawi dan setelah itu diriwayatkan lebih dari dua orang rawi, maka hadis itu tetap saja dipandang sebagai hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, dan karena itu termasuk hadis aziz.[7]
Contoh hadis aziz yang artinya : “Rasulullah S.A.W bersabda : “Kita adalah orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari kiamat.”[HR. Huzaifah dan Abu Hurairah]



BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Pembagian hadist dari segi kuantitas :
1.  Hadist Mutawatir
Hadits Mutawatir terbagi menjadi 3:
-          Hadits Mutawatir Lafzi
-          Hadits Mutawatir Ma’nawi
-          Hadits Mutawatir ’Amali

2.    Hadits Ahad
Hadits Ahad terbagi menjadi 3:
-          Hadits Ahad Masyhur
-          Hadits Ahad Gharib
-          Hadits Ahad Aziz




DAFTAR PUSTAKA

As- Shalihin, Subhi, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2009
Mudasir, Drs,.H, Ilmu Hadis—Bandung: Pustaka Setia, 1999
Muhammad  Ahmad, Drs,.H, Mudzakir, Drs,.M, Ulumul Hadis, Bandung: CV.Pustaka Setia, 2000
Al-Khatib, Ajjaj, Ushul Al-Hadits, Semarang: Gaya Media Pratama, 1997

No name. 2011. “Klasifikasi Hadis Di Tinjau Dari Segi Kualitas dan Kuantitas”. http://khoirulrabbani.blogspot.com/2011/04/klasifikasi-hadis-di-tinjau-dari-segi.html. Diakses pada 22 Oktober 2012 pukul 19.00 WIB



 


[1] Drs.H. Mudasir, Ilmu Hadis—Bandung : Pustaka Setia, 1999. Hal. 113
[2] Drs.H. Mudasir, Ilmu Hadis—Bandung : Pustaka Setia, 1999. Hal. 114
[3] Muhammad  Ahmad, Drs,.H, Mudzakir, Drs,.M, Ulumul Hadis, CV.Pustaka Setia, Bandung, 2000, Hal. 89
[4] Subhi As-Shalihin, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2009
[5] Muhammad  Ahmad, Drs,.H, Mudzakir, Drs,.M, Ulumul Hadis, CV.Pustaka Setia, Bandung, 2000, Hal. 93
[6] Muhammad  Ahmad, Drs,.H, Mudzakir, Drs,.M, Ulumul Hadis, CV.Pustaka Setia, Bandung, 2000, Hal. 96                                                                                                                         
[7] Muhammad  Ahmad, Drs,.H, Mudzakir, Drs,.M, Ulumul Hadis, CV.Pustaka Setia, Bandung, 2000, Hal. 95

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar anda.

100 Artikel Terbaru


Buku Tamu

Facebook Page

Total Page Views

Popular Post